Perkara Perdata Gugatan/Bantahan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri Wonosari

a. Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara. b. Penggugat / kuasanya menerima salinan buk setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir