Standar pelayanan pelimpahan berkas perkara pidana biasa/anak secara elektronik

  1. Pemohon (Penuntut Umum dan Penyidik) yang telah mempunyai akun eberpadu pada aplikasi http://eberpadu.mahkamahagung.go.id
  2. Dokumen Penuntut Umum dan dokumen penyidik berupa: - Hardcopy dan softcopy berkas penyidik - Hardcopy dan softcopy dokumen Penuntut Umum ( surat pelimpahan berkas, tanda terima, dakwaan, penunjukan Jaksa, penetapan penahanan jika Terdakwa ditahan, dokumen Barang bukti jika ada barang bukti)
  3. Ceklis penerimaan berkas perkara

  1. Pemohon menginput dan mengupload semua menu yang apa pada aplikasi e berpadu http://eberpadu.mahkamahagung.go.id pada fitur e pelimpahan.
  2. Penuntut Umum berkoordinasi dengan Penyidik untuk penguploadan dokumen penyidik dan dokumen yang dibuat Penuntut Umum dan menginput data-data pada fitur-fitur yang tersedia sesuai dengan dokumen yang diupload.
  3. Mengirim/menyimpan data-data tersebut pada menu kirim
  4. Menyerahkan hardcopy berkas limpahan ke PTSP pidana
  5. Panmud Pidana/Petugas meneliti input data dan dokumen-dokumen yang diupload, jika telah lengkap kemudian diverifikasi dan disinkronkan dengan register pada SIPP
  6. Penomoran perkara telah secara otomatis teregister dalam SIPP

15 (lima belas) menit apabila Pemohon telah menginput aplikasi lengkap.

Tidak dipungut biaya

a. Perkara telah terdaftar b. Pemohon mendapatkan nomor register perkara melalui aplikasi eberpadu

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pelimpahan berkas perkara pidana biasa/anak secara elektronik"