Permohonan Restitusi Setelah Perkara Diputus
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri Yogyakarta

a. Pemohon menerima salinan penetapan b. Nama pemohon tercatat sebagai pihak yang menerima restitusi mewakili korban/anak korban.

Standar pelayanan perkara perdata permohonan melalui ecourt
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri Yogyakarta

a. Pemohon/kuasanya menerima bukti pembayaran panjar perkarapermohonan. b. Pemohon/kuasanya menerima satu salinan permohonan yang sudah diberi nomor perkara permohonan.

Penetapan Diversi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri Yogyakarta

a. Penyidik menerima tanda terima surat permohonan. b. Penyidik menerima salinan penetapan dengan cara mengunduh dalam aplikasi eberpadu.

Standar pelayanan perkara permohonan banding melalui ecourt
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri Yogyakarta

a. Pemohon banding/kuasanya menerima bukti pembayaran perkarabanding. b. Pemohon/kuasanya menerima satu salinan akta banding yang sudah diberi nomor perkara banding.

Perkara Perlawanan atas putusan verstek (VERZET)
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri Yogyakarta

a. Penggugat/kuasanya menerima buktipembayaran panjar perkara. b. Pemohon menerima satu salinan keberatan yang sudah diberi nomorperkara.