Waarmerking Atas Akta Dibawah Tangan

  1. a. Surat permohonan ahli waris.
  2. b. Akta kematian pewaris.
  3. c. Surat keterangan ahli waris dari kalurahan diketahui camat.
  4. d. Fotocopy surat nikah pewaris (orang tua).
  5. e. Fotocopy akta kelahiran dari ahli waris
  6. f. Fotocopy KK dari ahli waris.
  7. g. Fotocopy KTP dari ahli waris.
  8. h. Fotocopy No. rekening dari buku tabungan
  9. i. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  10. j. Pembayaran PNBP.

  1. a. Petugas menerima asli akta yang dimintakan waarmerking oleh pemohon.
  2. b. Petugas memeriksa dan mengecek kelengkapan surat-surat.
  3. c. Melaporkan kepada Panitera Muda Hukum.
  4. d. Mencatat dibuku register waarmerking.
  5. e. Membuat konsep waarmerking/ catatan tepi.
  6. f. Meneliti kelengkapan berkas waarmerking dan memberi paraf.
  7. g. Meneliti kembali kelengkapan berkas waarmerking dan memberi paraf
  8. h. Penandatanganan waarmerking.

  1. Pemohon/Para Pemohon datang ke Kantor pengadilan Negeri Yogyakarta membawa dokumen asli.
  2. Pemohon/Para Pemohon dihadapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta.
  3. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta melihat atau mecocokan identitas dan kelengkapan berkas lainnya.
  4. Pemohon/Para Pemohon mendatangani Pernyataan Ahli Waris ( Waarmeking ) dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta.
  5. Ketua Pengadilan menandatangani/mengesahkan pernyataan ahli waris ( Waarmeking ).
  6. Pemohon/Para Pemohon mebayar PNBP.
  7. Surat Pernyataan Ahli Waris ( Waarmeking ) diserahkan kepada Pemohon/Para Pemohon.

PNBP Rp. 10.000,-

Akta Pernyataan Ahli Waris ( Waarmeking )

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Waarmerking Atas Akta Dibawah Tangan"