Surat Kuasa telah di daftarkan dan mendapat nomor register dan di tandatangani serta di stempel
Berkas PK dikirim ke Mahkamah Agung untuk selanjutnya diputus oleh Mahkamah Agung.
Berkas banding terkirim ke Pengadilan Tinggi untuk selanjutnya diputus oleh Pengadilan Tinggi