Standar pelayanan gugatan PHI melalui e-court

  1. Penasihat hukum kuasa penggugatmembuka http://ecourt.mahkamahagung.go.id/ untuk mendaftar dan register sebagai pengguna.
  2. Kuasa penggugat melakukan proses pendaftaran gugatan dengan mengunggah surat gugatan, surat kuasa, risalah/anjuran dari disnaker dan KTP Penggugat
  3. Kuasa penggugat membayar panjar perkarasesuai jumlah yang tertera dalam eskum melalui virtual account dengan mobile banking ATM dan mendapatkan bukti pembayaran

  1. Petugas kasir meneliti penerimaan uang panjar perkara dan kuasa penggugat.
  2. Petugas meja I memasukan perkara gugatan dan kuasa penggugat dalam system SIPP.
  3. Petugas meja I melaporkan kepada Ketua adanya gugatan ecourt.

15 (lima belas) menit untuk pendaftarangugatannya di meja petugas

Panjar perkara hitung berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W13-U1/1104/HK.02/I/2023 tanggal 31 Januari 2023

a. Kuasa penggugat menerima bukti pembayaran panjar perkara. b. Kuasa penggugat menerima sura panggilan sidang melalui email.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan NegeriYogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan gugatan PHI melalui e-court"