Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. a. Perkara PN/PT/Kasasi sudah sudah diberitahukan dan sudah berkekuatan hokum tetap.
  2. b. Surat Kuasa jika pemohon memberikan kuasa ke Penasihat Hukum
  3. c. Terdakwa hadir dan menandatangani sendiri Akta Pernyataan PK atau jika Terdakwa dalam tahanan, diajukan melalui Kepala Rutan
  4. d. Memori / alas an PK berupa hardcopy dan softcopy

  1. a. Terdakwa/Pemohon dan atau Penasihat Hukum/dengan dilampiri Surat Kuasa) menyatakan PK melalui layanan PTSP atau melalui Kepala Rutan dengan menandatangani Akta Pernyataan PK sekaligus menyerahkan alas an PK
  2. b. Panmud/Petugas melaporkan Permohonan PK ke Ketua PN untuk ditunjuk Majelis
  3. c. Ketua PN dan Panitera menunjuk Majelis Hakim dan PP
  4. d. Majelis menetapkan hari siding
  5. e. Jurusita memberitahukan pernyataan dan menyerahkan memori PK dan memanggil para pihak utk siding PK, sekaligus diberitahukan apabila akan mengajukan kontra memori PK
  6. f. Majelis bersidang, PP membuat BA persidangan dan Hakim membuat BA Pendapat.
  7. g. PP menyerahkan berkas perkara ke Panmud Pidana
  8. h. Petugas membuat draft pengiriman berkas ke MA
  9. i. Petugas menyiapkan surat pengantar dan bendel B (bendel proses kasasi) berupa hardcopy dan softcopy yang telah diinput ke dalam SIPP
  10. j. Petugas mengirim berkas perkara berupa bendel A (berkas perkara) dan bendel B (bendel proses PK) ke Mahkamah Agung

65 Hari

Tidak dipungut biaya

a. Perkara PK telah terdaftar di PN b. Surat pengantar pengiriman berkas Perkara PK ke MA

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum Peninjauan Kembali"