permohonan pra peradilan

  1. a. Surat Permohonan secara tertulis disertai softcopynya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan di wilayah hokum perkara penahanan/ penangkapan/penyelidikan dan penyidikan terjadi
  2. b. Surat Kuasa, jika Pemohon memberikan kuasa kepada Pengacara/Advokat
  3. c. Bukti yang berkaitan dengan permohonan yang diajukan pra peradilan (dapat diajukan pada saat persidangan dilaksanakan)

  1. a. Permohonan diajukan melalui PTSP layanan Pidana Pengadilan Negeri
  2. b. Petugas menginput Surat Permohonan ke dalam apl SIPP
  3. c. Ketua dan Panitera Pengadilan Menunjuk Hakim dan Panitera
  4. d. Hakim menetapkan hari dan tanggal siding
  5. e. Jurusita memanggil para pihak untuk bersidang
  6. f. Sidang dilaksanakan oleh Hakim Tunggal
  7. g. Pembacaan putusan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

a. Perkara pra peradilan telah terdaftar di PN b. Salinan Putusan praperadilan

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "permohonan pra peradilan"