Surat Keterangan Bebas Pidana

  1. Surat permohonan yang dicetak dari Eraterang.
  2. Fotocopy SKCK legalisir
  3. Fotocopy KTP
  4. Foto Background merah (4x6) 2 (dua) lembar
  5. Membayar PNBP

  1. Pemohon melakukan pengisian diwebsite eraterang (isi data diri dan upload berkas.
  2. Pemohon mencetak surat permohonan dari website eraterang.
  3. Pemohon menyerahkan surat permohonan yang sudah dicetak dan berkas syarat-syarat yang dibutuhkan.
  4. Petugas membuatkan surat keterangan yang diminta dengan tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta.
  5. Petugas meminta PNBP dan menyerahkan kepada Bendahara penerima.

Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapannya ke ameja PTSP Bagian Kepaniteraan Hukum, petugas PTSP memeriksa kelengkapan dan mencetak Surat keterangan dari Alplikasi ERATERANG BADILUM kemudian memeintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri, setelah itu pemeohon membayar PNBP Rp. 10.000,- , setelah Surat Keterangan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan diserahkan kepada Pemohon.

PNBP Rp. 10.000,-

Surat Keterangan (Eraterang)

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Email : pn.yogya@gmail.com

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta

Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Eraterang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Pidana"