Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapannya ke ameja PTSP Bagian Kepaniteraan Hukum, petugas PTSP memeriksa kelengkapan dan mencetak Surat keterangan dari Alplikasi ERATERANG BADILUM kemudian memeintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri, setelah itu pemeohon membayar PNBP Rp. 10.000,- , setelah Surat Keterangan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan diserahkan kepada Pemohon.
Surat Keterangan (Eraterang)
SIWAS :
https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Email : pn.yogya@gmail.com
Tertulis melalui pos ke alamat :
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta
Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri
Yogyakarta
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store