Standar pelayanan pendaftaran kasasi PHI

  1. Surat kuasa yang sah bagi Pihak yang memakai kuasa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KTA yang masih berlaku
  4. Fotocopy berita acara sumpah
  5. Fotocopy surat kuasa 2 rangkap
  6. Memori kasasi asli + fotocopy (sejumlah termohon kasasi, arsip PHI, arsip Kuasa / Pihak)
  7. Softcopy memori kasasi (CD) atau flashdisk bentuk RTF

  1. Pengusaha dan pekerja/buruh dapat mengajukan upaya hukum kasasi melalui Panitera Muda PHI
  2. Pemohon kasasi mengajukan permohonan kasasi wajib menyampaikan memori kasasi rangkap 5 (lima) disesuaikan dengan jumlah termohon kasasinya. Apabila melalui kuasa hukum harus membawa surat kuasa. Panitera wajib membuatkan Akta Pernyataan kasasidan memberikan tanda terima ataspenerimaan memori kasasi.
  3. Pemohon kasasi dapat melakukan pencabutan permohonan kasasi yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon kasasi dengan menyertakan Akta Pencabutan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera
  4. Penyelesaian perselisihan haka tau perselisihan PHK pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi

15 (lima belas) menit untuk pendaftaranpermohonannya di meja petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Akta Pencabutan Kasasi

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-