Standar pelayanan perkara perdata permohonan melalui ecourt

  1. Pemohon / kuasa membuka http://ecourt.mahkamahagung.go.id/ untuk mendaftar dan register sebagai pengguna.
  2. Pemohon / kuasa melakukan proses pendaftaran gugatan dengan mengunggah surat permohonan, surat kuasa, serta bukti
  3. Pemohon / kuasa melakukan proses pendaftaran gugatan dengan mengunggah surat permohonan, surat kuasa, serta bukti

  1. Petugas kasir meneliti penerimaan uang panjar perkara dari pemohon atau kuasa pemohon
  2. Petugas meja I memasukan data perkara permohonan dalam system SIPP.
  3. Petugas meja I melaporkan kepada Ketua adanya permohonan ecourt.

10 Menit

Panjar perkara hitung berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W13-U1/1104/HK.02/I/2023 tanggal 31 Januari 2023

a. Pemohon/kuasanya menerima bukti pembayaran panjar perkarapermohonan. b. Pemohon/kuasanya menerima satu salinan permohonan yang sudah diberi nomor perkara permohonan.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan NegeriYogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan perkara perdata permohonan melalui ecourt"