Penerimaan tamu

  1. a. Tamu yang datang harus megisi buku tamu.
  2. b. Keperluannya/ tujuan harus jelas.
  3. c. Meninggalkan tanda pengenal. d.Mengenakan Id Card tamu yangdiberikan oleh petugas PTSP

  1. a.Mengucapkan salam kepada setiap tamu yang datang, berikap ramah dan berpakaian sopan.
  2. b.Petugas menanyakan keperluannya pada tamu dan mohon supaya mengisi buku tamu
  3. c.Mengarahkan dan memberikan informasi yang benar kepada tamu.
  4. d.Setelah mengisi buku, tamu harus menyerahkan tanda pengenal.
  5. e.Setelah tamu menyerahkan tanda pengenal, petugas menyerahkan Id Card kepada tamu.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pada tamu

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.g o.id/Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. KapasNo. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-