upaya hukum grasi

  1. a. Surat permohonan Grasi yang ditujukan kepada Presiden
  2. b. Permohonan grasi diajukan oleh Terpidana atau kuasa hukumnya, Keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana.keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana, dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati
  3. c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. d. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun
  5. e. Permohonan grasi yang diajukan tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.
  6. f. Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali (UU 5 Tahun 2010)

  1. a. Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada Presiden.
  2. b. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
  3. c. Permohonan grasi dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
  4. d. Dalam hal permohonan grasi dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya.
  5. e. Permohonan grasi diberitahukan kepada Penuntut Umum
  6. f. Pengadilan tingkat pertama mengirim

20 Hari

Tidak dipungut biaya

a. Perkara Grasi telah terdaftar di PN b.Surat pengantar pengiriman berkas Grasi ke MA

SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store