Standar pelayanan perkara permohonan banding melalui ecourt

  1. Mengajukan pernyataan permohonan banding dengan membuka alamat website

  1. Petugas kasir meneliti penerimaan uang panjar perkara banding dari kuasa pembanding
  2. Petugas meja I memasukan perkara permohonan banding dalam system SIPP.
  3. Petugas meja II membuat akta permohonan banding untuk ditandatangani Pemohon Banding dan diunggah pada Ecourt
  4. Pembanding/ Kuasa Pembanding serta Terbanding maupun kuasanya mengunggah memori/kontra banding melalui Ecourt
  5. Jurusita melakukan pemberitahuan melalui Ecourt
  6. Para pihak diberi kesempatan inzage (memeriksa berkas) melalui Ecourt.

20 Menit

Panjar perkara hitung berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W13-U1/1104/HK.02/I/2023 tanggal 31 Januari 2023

a. Pemohon banding/kuasanya menerima bukti pembayaran perkarabanding. b. Pemohon/kuasanya menerima satu salinan akta banding yang sudah diberi nomor perkara banding.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan NegeriYogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan perkara permohonan banding melalui ecourt"