Perkara Perlawanan atas putusan verstek (VERZET)

  1. a. Membawa asli surat permohonaan beserta softcopy gugatan dalam CD dan salinan gugatan sejumlah tergugatdan dilampiri foto KTP penggugat.
  2. b. Asli surat kuasa (apabila memberikan kuasa kepada penasihat hukum) dilampiri foto copy berita acara sumpah dan kartu anggota.
  3. c. Membayar biaya panjar.

  1. a. Pemohon/kuasanya menyerahkan asli surat gugatan kepada pertugas PTSP beserta softcopy surat gugatan dalam CD dan dilampiri fotocopy KTP.
  2. b. Petugas pelayanan menelitikelengkapan berkas
  3. c. Petugas menaksir biaya panjar perkara dan menuangkan dalam SKUM untuk membayar di bank BTN cabang Yogyakarta
  4. d. Petugas menyerahkan formulir pembayaran panjar perkara kepada penggugat/kuasanya untuk membayar di bank BTN cabang Yogyakarta
  5. e. Petugas memberikan nomor perkara sesudah menerima resi pembayaran dan penggugat/kuasanya.
  6. f. Jurusita menyampaikan kontra memorikeberatan kepada Pemohon.
  7. f. Jurusita menyampaikan kontra memorikeberatan kepada Pemohon.
  8. h. Panitera meneliti kembali berkas keberatan, dan disampaikan ke Ketua Pengadilan untuk ditunjuk Majelis Hakim

15 Menit

Panjar perkara hitung berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W13-U1/1104/HK.02/I/2023 tanggal 31 Januari 2023

a. Penggugat/kuasanya menerima buktipembayaran panjar perkara. b. Pemohon menerima satu salinan keberatan yang sudah diberi nomorperkara.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan NegeriYogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Perlawanan atas putusan verstek (VERZET)"