Permohonan Restitusi Sebelum Perkara Diputus

  • Pemohon (orang tua/wali/kuasa hokum) mengajukan surat permohonan dan menyerahkannya di PTSP pidana dilampiri:
    1. - fotokopi identitas KTP/Akte kelahiran anak yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, jika korban adalah anak;
    2. - bukti kerugian yang sah
    3. - fotokopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi jika korban meninggal dunia
    4. - surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa korban/Orang Tua/Wali/atau ahli waris jika korban tindak pidana meninggal dunia

  1. a. Pemohon (orang tua/wali/kuasa hokum) mengajukan surat permohonan di loket PTSP pidana
  2. b. Petugas meneliti kelengkapan berkas.
  3. c. Petugas menyampaikan surat permohonan ke Panmud Pidana, selanjutkan surat diinput kedalam surat masuk oleh petugas PTSP
  4. d. Ketua dan Panitera mendisposisi surat masuk kepada Majelis Pemeriksa perkara melalui Panmud Pidana
  5. e. Panmud Pidana / petugas meregister permohonan yang masuk
  6. f. Majelis Hakim memeriksa permohonan restitusi dalam proses persidangan dan menetapkan tentang restitusi dalam amar putusan
  7. g. Panitera menandatangani salinan putusan
  8. h. Petugas memberikan salinan putusan kepada pemohon dan Penuntut Umum
  9. i. Pemohon berkoordinasi dengan Penuntut Umum
  10. j. Penuntut Umum melaksanakan isi penetapan.

90 Hari

Tidak dipungut biaya

a. Tanda terima berkas permohonan b. Nama pemohon tercatat sebagai pihak yang menerima restitusi mewakili korban/anak korban

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store