Pelimpahan Berkas Perkara Pidanasingkat secara manual

  1. a. Dokumen fisik dan softcopy Penuntut Umum berupa :
  2. - Surat pelimpahan
  3. - Tanda terima pelimpahan berkas
  4. - Tanda terima penerimaan barang bukti jika ada
  5. - Penetapan Penahanan Penuntut Umum, jika Terdakwa ditahan
  6. b. Dokumen berkas Penyidik c. Para pihak telah hadir

  1. a. Pemohon (Penuntut Umum) mengirim dokumen elektronik melalui email pidana.pnyyk@gmail.com
  2. b. Pemohon (Penuntut Umum) menyerahkan berkas perkara ke layanan PTSP
  3. c. Petugas meneliti kelengkapan berkas dengan memberikan ceklis dokumen penerimaan berkas perkara
  4. d. Petugas menginput perkara ke dalam SIPP
  5. e. Ketua menetapkan Hakim dan Panitera menunjuk PP
  6. f. Petugas memberikan berkas kepada Hakim
  7. g. PP menyiapkan ruang siding dan memanggil para pihak ke ruang sidang
  8. h. Hakim menyidangkan perkara, dan menginput proses persidangan, jika telah cukup bukti langsung diputus, jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut siding ditunda
  9. i. Hakim memutus perkara dan menginput putusan dalam SIPP
  10. j. PP menyerahkan petikan/salinan putusan kepada Panmud Pidana
  11. k. Petugas mengirim salinan putusan ke para pihak

1 – 14 ( empat belas) hari.

Tidak dipungut biaya

a. Perkara telah terdaftar b. Perkara langsung disidangkan

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-