Pelimpahan Berkas Perkara Pidana cepat secara manual

  1. a. Dokumen fisik dan softcopy Penyidik / Penuntut Umum berupa :
  2. - Surat pelimpahan
  3. - Tanda terima pelimpahan berkas
  4. - Tanda terima penerimaan barang bukti jika ada
  5. b. Para pihak dan saksi-saksi telah hadir.

  1. a. Pemohon (Penyidik/Penuntut Umum) menyerahkan berkas perkara ke layanan PTSP
  2. b. Petugas meneliti kelengkapan berkas dengan memberikan ceklis dokumen penerimaan berkas perkara
  3. c. Panitera Muda Pidana/Petugas melaporkan kepada Ketua dan Panitera untuk ditunjuk Hakim dan PP yang menyidangkan
  4. d. Ketua menetapkan Hakim dan Panitera menunjuk PP
  5. e. Petugas memberikan berkas perkara kepada Hakim
  6. f. PP menyiapkan ruang siding dan memanggil para pihak ke ruang sidang
  7. g. Hakim menyidangkan perkara, dan menginput proses persidangan, jika telah cukup bukti langsung diputus dengan menginput putusan ke dalam SIPP jika tidak cukup bukti/pihak tidak hadir, berkas dikembalikan kepada penyidik/Penuntut Umum
  8. h. PP menyerahkan petikan/salinan putusan kepada Panmud Pidana
  9. i. Petugas mengirim salinan putusan ke para pihak

1 Hari

Tidak dipungut biaya

a. Perkara telah terdaftar b. Perkara langsung disidangkan

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-