Standar pelayanan pelimpahan berkas perkara pidana biasa/anak secara manual

  1. a. Dokumen fisik dan softcopy Penuntut Umum berupa : - Surat pelimpahan - Tanda terima pelimpahan berkas - Tanda terima penerimaan barang bukti jika ada - Penetapan Penahanan Penuntut Umum, jika Terdakwa ditahan
  2. Dokumen berkas Penyidik
  3. Ceklis penerimaan perkara

  1. a. Pemohon (Penuntut Umum) mengirim dokumen elektronik melalui email pidana.pnyyk@gmail.com
  2. a. Pemohon (Penuntut Umum) menyerahkan berkas perkara ke layanan PTSP
  3. c. Petugas meneliti kelengkapan berkas dengan memberikan ceklis dokumen penerimaan berkas perkara
  4. d. Petugas menginput perkara ke dalam SIPP

15 (lima belas) menit apabila berkas lengkap.

Tidak dipungut biaya

a. Perkara telah terdaftar b. Pemohon mendapatkan nomor register perkara melalui aplikasi SIPP

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pelimpahan berkas perkara pidana biasa/anak secara manual"