Pelimpahan Berkas Perkara Pidana lalu lintas secara manual

  1. a. Dokumen fisik dan softcopy daftar pelanggar
  2. b. Surat pengantar pelimpahan

  1. a. Pemohon (Penyidik/Polres/Dishub/DLLJ) menyerahkan berkas perkara beserta softcopy ke layanan PTSP
  2. b. Petugas meneliti kelengkapan berkas dengan memberikan ceklis dokumen penerimaan berkas perkara
  3. c. Panmud/Petugas melaporkan kepada Ketua dan Panitera untuk ditunjuk Hakim dan PP yang menyidangkan
  4. d. Hakim menetapkan denda pada dokumen pelanggaran dan PP menyiapkan dokumen elektronik.
  5. e. Hakim menyidangkan perkara dengan membacakan putusan.
  6. f. Petugas mengantarkan dokumen pelanggaran yang sudah ditulis denda dan memberikan rekapan dokumen elektronik ke Kantor Kejaksaan.
  7. g. Petugas menguplaod dokumen elektronik ke dalam SIPP
  8. h. Pelanggar membayar denda di Kejaksaan Negeri

1 – 3 ( tiga ) hari.

Tidak dipungut biaya

a. Perkara telah terdaftar b. Denda bisa dilihat di SIPP PN, melalui web dan papan pengumuman

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Berkas Perkara Pidana lalu lintas secara manual"