Pelayanan Banding Perkara Perdata

No. SK: W13-U/173/SK/KPT/X/2021

  1. Surat Pengantar pengiriman berkas banding
  2. Pembayaran Biaya Perkara Banding

Waktu Penyelesaian Perkara

tarif PNBP

Putusan


Melalui siwas.mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Banding Perkara Perdata"