a. Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara. b. Penggugat / kuasanya menerima salinan buk setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir
Tanda terima permohonan pencabutan upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK)
Uang sisa panjar & salinan buku pengambilan sisa panjar