Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri
Wonosari Kelas II tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan
Negeri Wonosari yang berlaku.
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri
Wonosari Kelas II tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan
Negeri Wonosari yang berlaku
Penerimaan Perkara Melalui e-Court
1. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung
2. Melalui Pesan Singkat ke nomor Pengaduan Bawas Mahkamah Agung RI di Nomor : 0811-9699-900
3. Melalui Telepon Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari di Nomor (0274 )391384
4. Melalui Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari atau melalui Email di pengaduan.pnwno@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store