Penerimaan Perkara Melalui e-Court

  1. Jika Pendaftar adalah Advokat yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh Pengadilan Tinggi maka Pengguna Terdaar bila langsung mendaar perkara.
  2. Jika pendaftar adalah Pengguna lain maka langkah pertama pembuatan akun melalui Pengadilan tingkat pertama Setempat. Yang dimaksud pengguna lain yaitu Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, serta Kuasa Insidentil.
  3. Jika pendaftar Pengguna lain telah mendapatkan akun, maka pendaftar dapat mengakses ecourt untuk pendaftaran perkara secara online
  4. Persyaratan yang harus disiapkan dalam pendaaran perkara E-Court antara lain • Identas / KTP prinsipal. • Identas Tergugat / Termohon • Socopy gugatan/permohonan dalam bentuk MS word dan Pdf • Socopy buk awal dalam bentuk Pdf

  1. Petugas E-Court seap waktu berkala bertugas melakukan pengecekan pada sistem tersebut.
  2. Jika petugas mendapatkan adanya pendaaran perkara melalui E-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas E-Court menginformasikan kepada kasir.
  3. Kasir menginput register perkara tersebut melalui SIPP
  4. Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut
  5. Meja II menindaklajuti Perkara tersebut dalam meregister perkara sampai dengan tahap penetapan hari sidang.

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Wonosari yang berlaku.

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Wonosari yang berlaku

Penerimaan Perkara Melalui e-Court

1. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung

2. Melalui Pesan Singkat ke nomor Pengaduan Bawas Mahkamah Agung RI di Nomor : 0811-9699-900

3. Melalui Telepon Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari di Nomor (0274 )391384

4. Melalui Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari atau melalui Email di pengaduan.pnwno@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store