Penerimaan Permohonan Diversi

  1. 1. Penyidik/Penuntut Umum Mendaftarkan Akun e-Berpadu
  2. 2. Mengisi formulir e-Diversi dalam Aplikasi e-Berpadu

  1. 1. Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya
  2. 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti checklist surat kelengkapan permohonan
  3. 3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan
  4. 4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan surat permohonan dalam register dan sistem SIPP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Diversi Terdaftar

1. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung

2. Melalui Pesan Singkat ke nomor Pengaduan Bawas Mahkamah Agung RI di Nomor : 0811-9699-900

3. Melalui Telepon Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari di Nomor (0274 )391384

4. Melalui Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari atau melalui Email di pengaduan.pnwno@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store