Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

  1. 1. Pemohon mengisi formulir pada fitur e-Pinjam Pakai dalam e-Berpadu
  2. 2. Upload Foto KTP Asli Pemohon
  3. 3. Upload Bukti Kepemilikan Barang Bukti (BPKB, STNK, SuKet apabila BPKB dijaminkan)

  1. 1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan pinjam pakai barang buk
  2. 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti checklist surat permohonan pinjam pakai barang bukti dan lampiran-lampirannya dari Pemohon
  3. 3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan pinjam pakai barang bukti kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan
  4. 4. Permohonan pinjam pakai barang bukti diproses dan dikonsep untuk selanjutkan dibuat Penetapan oleh Hakim


Tidak dipungut biaya

Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti

1. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung

2. Melalui Pesan Singkat ke nomor Pengaduan Bawas Mahkamah Agung RI di Nomor : 0811-9699-900

3. Melalui Telepon Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari di Nomor (0274 )391384

4. Melalui Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari atau melalui Email di pengaduan.pnwno@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store