Pemeriksaan Berkas/Inzage Oleh Para Pihak

  1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage
  2. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidenl dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidenl dari KPN.

  1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada Panitera Muda Perdata
  3. Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perdata menyiapkan berkas yang akan diperiksa dan memberikan pendampingan serta pengawasan proses memeriksa berkas tersebut.
  4. Petugas Pelayanan membuat akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera.

30 (ga puluh) menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Berkas/Inzage Oleh Para Pihak

1. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung

2. Melalui Pesan Singkat ke nomor Pengaduan Bawas Mahkamah Agung RI di Nomor : 0811-9699-900

3. Melalui Telepon Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari di Nomor (0274 )391384

4. Melalui Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari atau melalui Email di pengaduan.pnwno@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Berkas/Inzage Oleh Para Pihak"