20 (menit) jika berkas sudah lengkap
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri
Wonosari Kelas II tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan
Negeri Wonosari yang berlaku.
a. Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara. b. Penggugat / kuasanya menerima salinan buk setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir
1. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung
2. Melalui Pesan Singkat ke nomor Pengaduan Bawas Mahkamah Agung RI di Nomor : 0811-9699-900
3. Melalui Telepon Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari di Nomor (0274 )391384
4. Melalui Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari atau melalui Email di pengaduan.pnwno@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store