Penerimaan Permohonan Pra Peradilan

  1. 1. Mendaftarkan akun pada aplikasi e-Berpadu
  2. 2. Mengisi Formulir Dalam Aplikasi e-Berpadu

  1. 1. Pemohon Pra Peradilan menyerahkan berkas permohonan Pra Peradilan ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  2. 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti checklist surat kelengkapan permohonan Pra Peradilan
  3. 3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas permohonan Pra Peradilan dan memasukkan data permohonan Pra Peradilan ke dalam SIPP
  4. 4. Mengisi formulir dalam aplikasi e-Berpadu

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perkara Pra Peradilan Terdaftar

1. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung

2. Melalui Pesan Singkat ke nomor Pengaduan Bawas Mahkamah Agung RI di Nomor : 0811-9699-900

3. Melalui Telepon Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari di Nomor (0274 )391384

4. Melalui Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari atau melalui Email di pengaduan.pnwno@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store