Permohonan Penangguhan Penahanan

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan penangguhan penahanan dalam aplikasi e-Berpadu
  2. 2. Surat Kuasa (jika ada)
  3. 3. KTP Pemohon
  4. 4. KTP Penjamin
  5. 5. Dokumen Permohonan

  1. 1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang sudah diisi oleh Pemohon dalam aplikasi e-Berpadu
  2. 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti kelengkapan dalam permohonan penangguhan penahanan
  3. 3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim
  4. 4. Penyerahan jaminan penangguhan penahanan (jika ada) kepada Panitera dengan berita acara penerimaan jaminan penangguhan penahanan
  5. 5. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan ke dalam register
  6. 6. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana melakukan validasi dalam aplikasi e-Berpadu

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Validasi dalam Aplikasi e-Berpadu

1. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung

2. Melalui Pesan Singkat ke nomor Pengaduan Bawas Mahkamah Agung RI di Nomor : 0811-9699-900

3. Melalui Telepon Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari di Nomor (0274 )391384

4. Melalui Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari atau melalui Email di pengaduan.pnwno@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store