Pengambilan Uang Ganti Rugi/Konsinyasi

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi.
  2. Identitas diri Pemohon.
  3. Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN
  4. Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN.
  5. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidenl dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidenl dari KPN.

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi
  2. Petugas Pelayanan meminta persyaratan pengambilan uang Konsinyasi kepada pemohon.
  3. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon dilengkapi syarat lain untuk disesuaikan pada berkas perkara permohonan konsinyasi dengan tujuan memasukkan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima uang konsinyasi.
  4. Petugas Pelayanan Menyampaikan permohonan tersebut disertai lampiran persyaratan kepada Panitera Muda Perdata dilanjutkan kepada Panitera untuk dipelajari dan diteliti.
  5. Petugas pelayanan membuat Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi berdasarkan Perintah Panitera / Panitera Muda Perdata.
  6. Kasir membuat kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi
  7. Pemohon menandatangani Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi dihadapan panitera dengan disaksikan dua orang saksi.
  8. Pemohon menandatangani kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi yang diketahui panitera.
  9. Kasir menyerahkan salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi, salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi serta uang konsinyasi kepada pemohon.

30 (menit) jika berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Uang Ganti Rugi/Konsinyasi

1. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung

2. Melalui Pesan Singkat ke nomor Pengaduan Bawas Mahkamah Agung RI di Nomor : 0811-9699-900

3. Melalui Telepon Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari di Nomor (0274 )391384

4. Melalui Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari atau melalui Email di pengaduan.pnwno@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store