Penerimaan Permohonan Ijin/Persetujuan Penyitaan

  1. 1. Penyidik/PPNS mendaftarkan akun dalam Aplikasi e-Berpadu
  2. 2. Mengisi formulir pada fitur e-Sita dalam aplikasi e-Berpadu

  1. 1. Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya
  2. 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti checklist surat kelengkapan permohonan
  3. 3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan
  4. 4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan surat permohonan dalam register

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Ijin/Persetujuan Penyitaan

1. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung

2. Melalui Pesan Singkat ke nomor Pengaduan Bawas Mahkamah Agung RI di Nomor : 0811-9699-900

3. Melalui Telepon Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari di Nomor (0274 )391384

4. Melalui Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari atau melalui Email di pengaduan.pnwno@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Ijin/Persetujuan Penyitaan"