Permohonan Pembantaran

  1. 1. Pemohon mengisi dalam aplikasi e-Berpadu pada fitur e-Pembantaran
  2. 2. Surat pemberitahuan rawat inap Terdakwa di rumah sakit dari Rutan
  3. 3. Surat keterangan dari rumah sakit

  1. 1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat pemberitahuan rawat inap Terdakwa di rumah sakit dan surat keterangan dari rumah sakit
  2. 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti checklist surat pembantaran
  3. 3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan pembantaran kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk dibuatkan penetapan pembantaran
  4. 4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan ke dalam register

1 Hari

Tidak dipungut biaya

penetapan pembantaran

1. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung

2. Melalui Pesan Singkat ke nomor Pengaduan Bawas Mahkamah Agung RI di Nomor : 0811-9699-900

3. Melalui Telepon Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari di Nomor (0274 )391384

4. Melalui Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari atau melalui Email di pengaduan.pnwno@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store