Penerimaan Perkara Pidana Cepat Dan Pelanggaran Lalu Lintas

  1. Surat Pengantar dari Penyidik/PPNS
  2. Berkas Perkara Tindak Pidana Cepat/Lalu Lintas
  3. Softcopy Berkas Perkara

  1. 1. Penyidik/PPNS menyerahkan berkas perkara dengan lampirannya
  2. 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti surat kelengkapan berkas perkara
  3. 3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara
  4. 4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP

Apabila Persyaratan Sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Berkas Perkara Terdaftar

1. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung

2. Melalui Pesan Singkat ke nomor Pengaduan Bawas Mahkamah Agung RI di Nomor : 0811-9699-900

3. Melalui Telepon Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari di Nomor (0274 )391384

4. Melalui Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari atau melalui Email di pengaduan.pnwno@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Pidana Cepat Dan Pelanggaran Lalu Lintas"