Penerimaan Permohonan Ijin Besuk Tahanan Hakim

  1. 1. Mengisi Formulir Ijin Besuk Tahanan dalam Aplikasi e-Berpadu
  2. 2. Foto e-KTP

  1. 1. Pemohon mengisi seluruh formulir ijin besuk tahanan dalam aplikasi e-Berpadu
  2. 2. Pemohon mengupload dokumen foto e-KTP dan di upload dalam formulir permohonan
  3. 3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memeriksa Permohonan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
  4. 4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memvalidasi Permohonan apabila persyaratan sudah lengkap
  5. 5. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan ke dalam register

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Validasi Permohonan dalam Aplikasi e-Berpadu

1. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung

2. Melalui Pesan Singkat ke nomor Pengaduan Bawas Mahkamah Agung RI di Nomor : 0811-9699-900

3. Melalui Telepon Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari di Nomor (0274 )391384

4. Melalui Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari atau melalui Email di pengaduan.pnwno@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Ijin Besuk Tahanan Hakim"