Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar
  2. Menunjukkan identas diri.
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada.
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidenl dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidenl dari KPN.

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar kepada Petugas Pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa identas pemohon untuk memaskan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar.
  3. Petugas Pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir.
  4. Kasir menghitung sisa panjar serta membuat buk pengembalian sisa panjar.
  5. Kasir menutup panjar biaya perkara yang diambil sisa panjarnya.
  6. Kasir menyampaikan buk pengambilan sisa panjar untuk ditanda tangani oleh pemohon.
  7. Kasir menyerahkan uang sisa panjar beserta salinan buk pengambilan sisa panjar kepada pemohon.

30 (menit) jika berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Uang sisa panjar & salinan buku pengambilan sisa panjar

1. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung

2. Melalui Pesan Singkat ke nomor Pengaduan Bawas Mahkamah Agung RI di Nomor : 0811-9699-900

3. Melalui Telepon Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari di Nomor (0274 )391384

4. Melalui Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Wonosari atau melalui Email di pengaduan.pnwno@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama"