1. Penyediaan Permakanan; 2. Penyediaan Sandang; 3. Asrama Yang Mudah diakses; 4. Penyediaan Alat Bantu; 5. Penyediaan Perbekalan Kesehatan; 6. Pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial; 7. Pemberian bimbingan aktivitas hidup; 8. Fasilitas pembuatan NIK bagi lansia; 9. Akses ke layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar; 10. Pemberian Layanan Penelusuran Keluarga; 11. Reunifikasi Keluarga 12. Pemulasaraan
- Bimbingan agama - Bimbingan sosial - Bimbingan konseling - Pendidikan kedisiplinan - Pelatihan keterampilan menjahit dan bordir Aplikasi - Pelatihan keterampilan sepeda motor dan las - Keterampilan Barista (Kopi)
1. Pelayanan pendampingan proses hukum; 2. Pelayanan rehabilitasi sosial terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum; 3. Motivasi dan diagnosis psikososial; 4. Perawatan dan pengasuhan; 5. Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; 6. Bimbingan sosial; 7. Bimbingan mental spiritual; 8. Bimbingan fisik; 9. Bimbingan konseling psikososial; 10. Pelayanan aksesibilitas; 11. Bantuan dan asistensi sosial; 12. Bimbingan resosialisasi; 13. Rekreasi; 14. Case Conference; 15. Home Visit; 16. Bimbingan lanjut; 17. Pengembalian ABH kepada pihak keluarga; 18. Pengembalian ABH kepada APH; 19. Reintegrasi Sosial; dan 20. Terminasi.
Usaha Ekonomi Produktif, antara lain: – Usaha Menjahit – Usaha Kuliner – Usaha Jualan Kios – Usaha Pertanian – Usaha Pertukangan – Usaha Bengkel – Usaha Pangkas
Data dan Informasi yang diperlukan terkait Data yang diperlukan untuk pengusulan calon pahlawan nasional baiksecaralisanmaupuntertulis (softcopy/ hardcopy document), antara lain: - Kriteria Pengusulan Calon Pahlawan Nasional - Persyaratan Administrasi Pengusulan Calon Pahlawan Nasional - Tata cara pengusulan calon pahlawan nasional
Dinas Sosial Aceh akan mengeluarkan Pertimbangan Rekomendasi LKS Non Panti.
Menverifikasi dan Pemberian Rekomendasi
Menverifikasi dan Pemberian Rekomendasi
1. Format Instrumen Penilaian Kinerja 2. Penilaian Kinerja PSKS (Individu dan Lembaga) 3. Informasi layanan yang diberikan oleh PSKS kepada PPKS.
Data dan informasi Perekrutan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), antara lain: - Kriteria Calon Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial - Persyaratan Administrasi usulan Calon Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial. - Tata cara perekrutan calon Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
Alat bantu berupa kursi roda, tongkat ketiak, tongkat peraba, tongkat kaki 4, alat pendengar, walker dan lainnya
1. Data LKS/panti penarima bantuan 2. Dana Bantuan Permakanan
Memfasilitasi pelayanan yang tepat terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terlantar
1. Konsultasi 2. Kunjungan rumah (home visit) 3. Laporan COTA dan perkembangan anak 4. Surat Ijin pengasuhan anak sementara 5. Berita Serah terima dari Dinsos kepada COTA 6. Berita acara hasil keputusan sidang Tim PIPA 7. ‘Surat Keputusan pengangkatan Anak
1. Sub Koordinator Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial adalah Sub Koordinator yang bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana sosial secara langsung dilokasi bencana kepada seluruh korban bencana sosial. 2. Shelter (hunian sementara) adalah tempat penampungan sementara bagi korban bencana sosial termasuk bagi penampungan untuk pekerja migran yang terlantar. 3. Bantuan biaya transport adalah bantuan biaya perjalanan berupa ongkos/tiket bus/pesawat/kapal yang diberikan kepada pekerja migran yang terlantar. 4. Pendampingan Sosial adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara korban bencana dengan petugas di lapangan yang bertujuan untuk menemukan solusi pemecahan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta mendekatkan dengan akses pelayanan sosial. 5. Pelayanan Dukungan Psikososial adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikososial individu maupun masyarakat agar tetap berfungsi optimal pada saat mengalami krisis dalam situasi bencana.
1. Posko adalah pos pelayanan yang bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana bidang perlindungan dan jaminan sosial secara langsung dilokasi bencana kepada seluruh korban bencana (pengungsi). 2. Shelter (hunian sementara) adalah tempat penampungan sementara bagi korban bencana yang aman dari lokasi bencana. 3. Dapur umum lapangan adalah tempat penyediaan permakanan untuk kebutuhan dasar korban bencana dipengungsian pada saat terjadi bencana yang disajikan oleh Taruna Siaga Bencana. 4. Bantuan darurat adalah bantuan yang diberikan kepada korban bencana pada saat terjadinya bencana. Bantuan tersebut baik berupa sandang, pangan, makanan siap saji dan kebutuhan sehari-hari lainnya. 5. Pendampingan Sosial adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara korban bencana dengan petugas di lapangan yang bertujuan untuk menemukan solusi pemecahan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta mendekatkan dengan akses pelayanan sosial. 6. Pelayanan Dukungan Psikososial adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikososial individu maupun masyarakat agar tetap berfungsi optimal pada saat mengalami krisis dalam situasi bencana.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah divalidasi; b. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB dan SWDKLLJ; c. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
Surat Keterangan Lunas Pajak.
Severity: Notice
Message: Undefined variable: subdomain_lapor
Filename: instansi/detail.php
Line Number: 433