a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah divalidasi; b. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB dan SWDKLLJ; c. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
Surat Keterangan Lunas Pajak.
a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); c. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); d. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; e. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); C. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); e. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); c. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Surat keterangan pengantar mutasi; b. Surat keterangan pengganti STNK; c. Surat Keterangan Fiskal (SKF); d. Dokumen berkas STNK dan BPKB.
a. Surat Keterangan Pengantar Mutasi; b. Surat Keterangan Pengganti STNK; c. Surat keterangan lunas pajak; d. Dokumen Berkas STNK dan BPKB.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); c. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor {TNKB); C. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lunas PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); c. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
Alat bantu berupa kursi roda, tongkat ketiak, tongkat peraba, alat pendengaran, dll.
1. Pendidikan Agama Islam (Akhlak, Etika/Moral) 2. Pendidikan Kedisiplinan 3. Pelatihan Keterampilan 4. Bimbingan Sosial dan Mental 5. Perubahan Prilaku
1. Konsultasi 2. Kunjungan rumah (Home visit) 3. Laporan COTA dan Perkembangan anak 4. Surat Ijin pengasuhan anak sementara 5. Beritas serah terima dari Dinas Sosial kepada COTA 6. Berita acara hasil keputusan siding tim PIPA 7. Surat Keputusan pengangkatan anak
1. Ibu hamil: a. Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 kali dalam 3x trismester b. Melahirkan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan c. Pemeriksaan kesehatan 2 kali sebelum bayi usia 1 bulan 2. Bayi, usia 0-11 bulan: Imunisasi lengkap serta pemeriksaan berat badan setiap bula 3. Bayi, usia 6-11 bulan: Mendapat suplemen vitamin A. 4. Balita, 1-5 tahun: Imunisasi tambahan dan pemeriksaan berat badan, setiap bulan 5. Anak usia 5-6 tahun: Pemeriksaan berat badan setiap 1 bulan dan mendapatkan Vit. A sebanyak 2 kali dalam setahun 6. Anak usia 6-7 tahun: 7. Timbang badan di fasilitas kesehatan 8. Anak sekolah, usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SLTA): a. Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan b. Minimal 85% kehadiran di kelas 9. Lanjut Usia 70 tahun ke atas: a. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan atau mengunjungi puskesmas santun lanjut usia (jika tersedia) b. Mengikuti kegiatan sosial (day care dan home care) 10. Disabilitas berat: a. Pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan b. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan melalui kunjungan rumah (home care)
Data dan Informasi yang diperlukan terkait bidang yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis (hardcopy document), antara lain: -Data Penerima Bantuan untuk KTK/PM, -Informasi bantuan KTK/PM, -Informasi penanganan KTK/PM.
Pembentukan Kampung Siaga Bencana, Gardu Sosial dan Lumbung Sosial Penanggulangan Bencana.
1. Posko adalah pos pelayanan yang bertugas melakukan penanganan yang bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana bidang perlindungan dan jaminan sosial secara langsung dilokasi bencana kepada seluruh korban bencana (pengungsi). 2. Shelter (hunian sementara) adalah tempat penampungan sementara bagi korban bencana yang aman dari lokasi bencana. 3. Dapur umum lapangan adalah tempat penyediaan permakanan untuk korban bencana dipengungsian pada saat terjadi bencana yang disajikan oleh Taruna Siaga Bencana. 4. Bantuan darurat adalah bantuan yang diberikan kepada korban bencana pada saat terjadinya bencana. Bantuan tersebut baik berupa sandang, pangan, makanan siap saji dan kebutuhan sehari-hari lainnya. 5. Pendampingan Sosial adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara korban bencana dengan petugas di lapangan yang bertujuan untuk menemukan solusi pemecahan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta mendekatkan dengan akses pelayanan sosial.6. Pelayanan Dukungan Psikososial adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikososial individu maupun masyarakat agar tetap berfungsi optimal pada saat mengalami krisis dalam situasi bencana maupun kecelakaan.
Data dan Informasi yang diperlukan terkait bidang yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis (hardcopy document), antara lain: Laporan Kronologis Kejadian Bencana Sosial (Kebakaran, Konflik dan Pemulangan Orang Terlantar/Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan); Data Jumlah Korban Bencana Sosial (Kebakaran, Konflik dan Pemulangan Orang Terlantar/Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan); Informasi Penanganan Bencana Sosial (Kebakaran, Konflik dan Pemulangan Orang Terlantar/Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan).
Pemenuhan Kebutuhan Fisik, Bimbingan Sosial, Bimbingan fisik dan kesehatan, Bimbingan Psikososial, Bimbingan Mental Spiritual dan kerohanian / Agama Islam, Bimbingan Keterampilan (Kerajinan/Handmade), Rekreasi, Fardu Kifayah
Berita Acara Penitipan Anak yang Berahadapan dengan Hukum (ABH), Pembinaan bagi Anak yang Berahadapan dengan Hukum (ABH), Pendampingan bagi Anak yang Berahadapan dengan Hukum (ABH) selama menjalani proses hukum