Pengusulan Gelar Pahlawan

  1. A. KRITERIA 1. Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya: a.Telah memimpin dan melakukan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. b.Telah melahirkan gagsan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. c. Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas dan meningkatkan harkat dan martabat bangsa indonesia. 2. Pengabdian perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya 3. Perjungan yang dilakukannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. 4. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
  2. B. PERSYARATAN ADMINISTRASI 1. Usulan calon pahlawan nasional diajukan tertulis secara bertahap dan berjenjang (hierarki). 2. Surat usulan calon pahlawan nasional harus dilengkapi lampiran – lampiran antara lain: a. Daftar uraian riwayat hidup atau bersangkutan yang ditulis secara sistematis berdasarkan data yang akurat. b. Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima / diperoleh dari pemerintah. c. Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon pahlawan yang bersangkutan. 3. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental dalam bentuk nama jalan, bangunan, lapangan terbang dll sehingga dikenal masyarakat. 4. Pemohon/Masyarakat/PenggunaLayanan/menyampaik ansuratpermohonantertulis, ditujukankealamat : 50 Dinas Sosial Aceh u.p. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Jln. Sultan IskandarMuda No. 49 – Banda Aceh

Melalui Surat Permohonan: Pemohon/masyarakat/ pengguna layanan menerima jawaban 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima oleh Bagian yang membidangi Pembinaan Kepahlawanan dan kejuangan.

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi yang diperlukan terkait Data yang diperlukan untuk pengusulan calon pahlawan nasional baiksecaralisanmaupuntertulis (softcopy/ hardcopy document), antara lain: - Kriteria Pengusulan Calon Pahlawan Nasional - Persyaratan Administrasi Pengusulan Calon Pahlawan Nasional - Tata cara pengusulan calon pahlawan nasional

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 49 - Banda Aceh

 2. WhatApp : 0822 7668 6343 

3. Email : dinsos@acehprov.go,id

 4. Website : https://dinsos.acehprov.go.id

 5. Facebook : Humas Dinsos Aceh 

6. IG : humasdinsos_aceh 

7. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store