Bantuan Alat Bantu Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

  1. 1. Pemerintah Provinsi melalui Dinas Sosial Aceh Menerima permohonan dari Lembaga/Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau masyarakat langsung.
  2. 2. Dalam permohonan melampirkan: - Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Kartu Keluarga (KK) - Photo seluruh tubuh. - Menentukan jenis alat bantu yang diinginkan. - Surat Keterangan dari Keuchik yang menerangkan yang bersangkutan berasal keluarga kurang mampu.

Maksimal 7 ( tujuh ) hari

Tidak dipungut biaya

Alat bantu berupa kursi roda, tongkat ketiak, tongkat peraba, tongkat kaki 4, alat pendengar, walker dan lainnya

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Jln. Sultan Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 2. 

2. WhatApp : 0822 7668 6343 

 3. Website : https://dinsos.acehprov.go.id 

 4. Facebook : Humas Dinsos Aceh

 5. IG : dinsos_prov_aceh 

 6. Twitter : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

 7. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Alat Bantu Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)"