Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

  1. Pemohon mengajukan Permohonan ke Dinas Sosial Aceh untuk melakukan aksi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Pemohon melengkapi Persyaratan: - SK Kepanitiaan Kegiatan PUB. - Membuat Surat Pernyataan akan melaporkan terkait aksi dan hasil dari aksi PUB. - Jika Pemohon dari Pesantren atau Yayasan Islam, maka harus membuat Surat Pernyataan tidak akan melibatkan santri yayasan tersebut. - Jika dari Yayasan, maka melampirkan Surat Izin Kegiatan (SIK) di Bidang Sosial. - Melampirkan Struktur Yayasan. - Jika aksinya berupa penggalangan dana via Bank, maka melampirkan foto copy Nomor Rekening Bank yang bermitra dengan Pemohon.

14 Hari kerja,dan dari saat mengajukan permohonan.

Tidak dipungut biaya

Menverifikasi dan Pemberian Rekomendasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 49 - Banda Aceh 

 2. WhatApp : 0822 7668 6343

 3. Email : dinsos@acehprov.go,id 

 4. Website : https://dinsos.acehprov.go.id 

 5. Facebook : Humas Dinsos Aceh 

 6. IG : humasdinsos_aceh 

 7. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)"