Penanganan Respon Kasus Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Terlantar

  1. Orang yang terlantar dan tidak ada biaya untuk pulang ke Alamat rumah
  2. KTP atau tanda pengenal lainnya

3 ( tiga ) sampai 7 ( tujuh ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Memfasilitasi pelayanan yang tepat terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terlantar

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 49 - Banda Aceh 

 2. WhatApp : 0822 7668 6343 

 3. Email : dinsos@acehprov.go,id 

 4. Website : https://dinsos.acehprov.go.id 

 5. Facebook : Humas Dinsos Aceh 

 6. IG : humasdinsos_aceh 7.

 7. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Respon Kasus Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Terlantar"