Rekomendasi Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB)

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Rekomendasi ke Dinas Sosial Aceh Penyelenggara untuk melakukan Kegiatan Undian Gratis berhadiah (UGB) Pemohon melengkapi Persyaratan: - Akta Notaris + SK Kemenkumham. - Domisili - NPWP - Izin Usaha - NIB - Bukti Setor PBB/Surat Sewa. - KTP Direktur/Ketua - Surat Penyataan Keabsahan / Kebenaran Dokumen. Membuat Rencana Program: - Contoh Promosi. - Kwitansi/Bukti Pembelian Hadiah. - Contoh Kupon (apabila menggunakan Kupon).

14 hari dari saat mengajukan permohonan.

Tidak dipungut biaya

Menverifikasi dan Pemberian Rekomendasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 49 - Banda Aceh 

 2. WhatApp : 0822 7668 6343 

 3. Email : dinsos@acehprov.go,id 

 4. Website : https://dinsos.acehprov.go.id 

 5. Facebook : Humas Dinsos Aceh 

 6. IG : humasdinsos_aceh 

 7. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB)"