a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah divalidasi; b. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB dan SWDKLLJ; c. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
Surat Keterangan Lunas Pajak.
a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); c. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); d. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; e. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); C. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); e. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); c. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Surat keterangan pengantar mutasi; b. Surat keterangan pengganti STNK; c. Surat Keterangan Fiskal (SKF); d. Dokumen berkas STNK dan BPKB.
a. Surat Keterangan Pengantar Mutasi; b. Surat Keterangan Pengganti STNK; c. Surat keterangan lunas pajak; d. Dokumen Berkas STNK dan BPKB.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); c. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor {TNKB); C. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lunas PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); c. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
a.Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLAJ; b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah dibubuhi paraf dan sticker pengesahan (manual) dan stempel printer (elektronik); c. Stiker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLJ; C. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.