No. SK: 973/079/2021
60 Menit
a. Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1) Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK):
a)Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:
(1) Baru sebesar Rp100.000,-
(2) Perpanjangan sebesar Rp100.000,-
b)Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih:
(1) Baru sebesar R 200.000,-(2) Perpanjangan sebesar Rp200.000,-
2) Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
a) Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 sebesar Rp60.000,-
b)Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp100.000,-
b.Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:
1) Tarif Sepeda Motor:
a) Sepeda motor 50 cc ke bawah sebesar Rp3.000,-
b) Sepeda motor 50-250 cc sebesar Rp35.000,-
c) Sepeda motor 250 cc ke atas sebesar Rp83.000,-
2) Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum:
a) Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d. 2400cc sebesar Rp143.000,-
b) Bus & Micro Bus sebesar Rp153.000,-
c) Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas sebesar Rp163.000,-
d) Ambulans, Jenazah & PMK sebesar Rp3.000,-
3) Tarif Mobil Angkutan Umum:
a) Mobil Penumpang s.d.1600 cc sebesar Rp73.000,-
b) Bus & Micro Bus 1600 cc ke atas sebesar Rp90.000,-
4) Tarif Mobil Derek dan sejenisnya sebesar Rp23.000,-
Tarif Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum ditentukan oleh Menteri menurut suatu tarif yang bersifat progresif (melampirkan DPWKP):
Tarif Kendaraan Penumpang Umum:
1) Jumlah Penumpang s.d. 9 Orang sebesar Rp15.000/bulan
2) Jumlah Penumpang 12 Orang sebesar Rp40.000,-/bulan.
3) Jumlah Penumpang 25 Orang sebesar Rp55.000,-/bulan.
4) Jumlah Penumpang 40 Orang sebesar Rp85.000,-/bulan.
c. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
a) Kendaraan bermotor bukan umum sebesar 1,5%;
b) Kendaraan bermotor Pemerintah/Pemerintah Daerah, TNI/Polri, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran sebesar 0,75%;
c) Kendaraan bermotor angkutan umum sebesar 0,9%.
2) Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc ke atas:
a) kepemilikan kedua sebesar 2%;
b) kepemilikan ketiga sebesar 2,5%;
c) kepemilikan keempat sebesar 3%;
d) kepemilikan kelima sebesar 3,5% dan e) seterusnya
dengan 0,5% untuk setiap kepemilikan sampai dengan 10%.
3) Jenis Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:
a) sedan dan sejenisnya;
b) jeep dan sejenisnya;
c) station wagon dan sejenisnya;
d) minibus dan sejenisnya;
e) microbus;
f) Pick up double cabin;
g) Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250cc ke atas.
4) Kendaraan Bermotor milik Sadan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif;
5) Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK);
6) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB dan/atau Surat Pemyataan dari Wajib Pajak;
7) Penentuan urutan dibedakan untuk Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) atau Roda 2 (dua);
8) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
a) penyerahan pertama sebesar 9%;
b) penyerahan kedua sebesar 1 BBNKB
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); c. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Kantor bersama Samsat menyediakan loket lnformasi dan Pengaduan sebagai sarana penyampaian lnformasi Samsat Call Center, SMS Hotline, dan Info PKB yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun penerima kritik, saran dan pengaduan berupa perbaikan kinerja, peningkatan pelayanan serta aspirasi yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan pelayanan pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLAJ dan ldentifikasi Kendaraan Bermotor;
b. Prosedur dan Mekanisme Pengaduan, masyarakat mengajukan pengaduan yang diterima oleh petugas informasi dan pengaduan dengan menulis di buku register pengaduan yang memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/diadukan. Kemudian petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan pada waktu yang ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan. Selanjutnya petugas informasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut pada masing-masing Tupoksi pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas, maka penanggung jawab Tupoksi harus sudah memberi jawaban/menyelesaikan komplain yang diajukan melalui sarana komunikasi (media massa, surat menyurat).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store