Pengesahan STNK Setiap Tahun Melalui Samsat JEMPOL (Jemput Online)

No. SK: 973/079/2021

  1. a. ldentitas diri: 1) Perorangan: ldentitas diri yang sah (KTP asli sesuai nama di STNK/SIM/Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; 2) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; 3) lnstansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. a. ldentitas diri: 1) Perorangan: ldentitas diri yang sah (KTP asli sesuai nama di STNK/SIM/Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; 2) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; 3) lnstansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  3. b. STNK dan BPKB. asli tanpa fotokopi maupun stofmap

  1. a. Wajib Pajak menghubungi call center KB. Samsat setempat;
  2. a. Wajib Pajak menghubungi call center KB. Samsat setempat;
  3. b. Mobil Samsat Delivery datang ke tempat wajib pajak;
  4. C. Pendaftaran dan Penetapan: Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan (BPKB, STNK, ldentitas Diri) fotokopi ke bagian pendaftaran untuk diteliti, kemudian dilakukan proses pendaftaran sekaligus penetapan.
  5. d. Pembayaran dan Penyerahan: Pemilik Kendaraan Bermotor membayar biaya Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ dan PNBP pengesahan STNK sesuai dengan besamya penetapan. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Bukti Pembayaran Lunas BBNKB, PKB dan SWDKLLJ serta kuitansi PNBP pengesahan STNK dan BPKB.

Pengesahan STNK Melalui Samsat Jempol Selama 15 Menit

a.  Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:

    1) Tarif Sepeda Motor:

        a) Sepeda motor 50 cc ke bawah sebesar Rp3.000,-

        b) Sepeda motor 50-250 cc sebesar Rp35.000,-

        c) Sepeda motor 250 cc ke atas sebesar Rp83.000,-

   2) Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum:

       a) Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d. 2400cc sebesar Rp143.000,-

       b) Bus & Micro Bus sebesar Rp153.000,-

       c) Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas sebesar Rp163.000,-

       d) Ambulans, Jenazah & PMK sebesar Rp3.000,-

   3) Tarif Mobil Angkutan Umum:

       a) Mobil Penumpang s.d. 1600 cc sebesar Rp73.000,-

       b) Bus & Micro Bus 1600 cc ke atas sebesar R 90.000,-

  4) Tarif Mobil Derek dan sejenisnya sebesar Rp23.000,-


b. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

    1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

        a) kendaraan bermotor bukan umum sebesar 1,5%;

        b) kendaraan bermotor Pemerintah/Pemerintah Daerah, TNI/Polri, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran sebesar 0,75%;

       c) kendaraan bermotor angkutan umum sebesar 0,9%.

    2) Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc ke atas:

       a) kepemilikan kedua sebesar 2%;

       b) kepemilikan ketiga sebesar 2,5%;

       c) kepemilikan keempat sebesar 3%;

      d)  kepemilikan kelima sebesar 3,5% dan seterusnya dengan 0,5% untuk setiap kepemilikan sampai dengan 10%.

    3) Jenis Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

        a) sedan dan sejenisnya;

        b) jeep dan sejenisnya;

        c) station wagon dan sejenisnya;

        d) minibus dan sejenisnya;

        e) microbus;

        f) Pick up double cabin;

        g) sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250cc ke atas.

    4) Kendaraan Bermotor milik Sadan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif;

   5) Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK);

   6) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB dan/atau Surat Pemyataan dari Wajib Pajak;

  7) Penentuan urutan dibedakan untuk Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) atau Roda 2 (dua);

  8) Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan Bobot. Bobot mobil roda 3, sepeda motor roda 2 dan sepeda motor roda 3 penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu), sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua lima), jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,05 (satu koma nol lima), blind van, pick up, double cabin dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima), bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu), dan light truck, truck, dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga);

9)Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB;

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLJ; C. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.

a. Diserahkan kepada masing-masing Kantor Pelayanan Pendapatan Daerah, sesuai kesepakatan dengan lnstansi terkait dan stakeholder di daerah.


KANTOR SAMSAT ACEH BARAT, JL. SWADAYA LR. GLEH HATEE, JOHAN PAHLAWAN KAB. ACEH BARAT

EMAIL : SAMSATMEULABOH@GMAIL.COM

FACEBOOK : SAMSATMEULABOH

TWITER : @SAMSATMEULABOH

IG : SAMSATMEULABOH

WEBSITE : https://samsatmeulaboh.acehprov.go.id/ 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ESAMSAT ACEH