Pendaftaran Kendaraan Bermotor Atas Dasar Jual Beli Luar Wilayah Kantor Bersama Samsat

No. SK: 973/079/2021

  1. a. ldentitas diri: 1) Perorangan: ldentitas diri yang sah (KTP/SIM/Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; 2) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; 3) lnstansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. b. STNK Asli dan BPKB Asli;
  3. c. Bukti pembayaran atau keterangan Lunas Pajak;
  4. d. Kwitansi pembelian yang bermeterai cukup;
  5. e. Bukti hasil pemeriksaan eek fisik kendaraan bermotor.

  1. a. Layanan Formulir, pemilik kendaraan melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan;
  2. b. Layanan Cek Fisik: Pemilik Kendaraan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian eek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 2 lembar.
  3. c. Pemilik Kendaraan Bermotor diarahkan ke Polda/Polres untuk pendaftaran BPKB;
  4. d. Pendaftaran: Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blangko eek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  5. e. Pembayaran dan Penyerahan: Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP Mutasi Keluar selanjutnya wajib pajak diberikan resi untuk pengambilan berkas mutasi keluar.

14 Hari kerja

a. Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1) Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK):

     a) Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:

         (1) Baru sebesar Rp100.000,-

         (2) Perpanjangan sebesar Rp100.000,-

     b) Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih:

         (1) Baru sebesar Rp200.000,-

         (2) Perpanjangan sebesar Rp200.000,-

2) Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):

  a) Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 sebesar Rp60.000,-

  b) Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp100.000,-

3) Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB):

    a) Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:

        (1) Baru sebesar Rp225.000,-

        (2) Ganti Kepemilikan sebesar Rp225.000 

    b) Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih:

       (1) Baru sebesar Rp375.000,-

       (2) Ganti Kepemilikan sebesar Rp375.000,-


b. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:

       1) Tarif Sepeda Motor:

           a) Sepeda motor 50 cc ke bawah sebesar Rp3.000,-

           b) Sepeda motor 50-250 cc sebesar Rp35.000,-

           c) Sepeda motor 250 cc ke atas sebesar Rp83.000,-

       2) Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum:

         a) Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d. 2400cc sebesar Rp143.000,-

            b) Bus & Micro Bus sebesar Rp153.000,-

          c) Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas sebesar Rp163.000,-

            d) Ambulans, Jenazah & PMK sebesar Rp3.000,-

       3) Tarif Mobil Angkutan Umum:

           aMobil Penumpang s.d. 1600 cc sebesar Rp73.000,-

        b) Bus & Micro Bus 1600 cc ke atas sebesar Rp90.000,-

       4) Tarif Mobil Derek dan sejenisnya sebesar Rp23.000,

    Tarif Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum ditentukan oleh Menteri menurut suatu tarif yang bersifat progresif (melampirkan DPWKP):

Tarif Kendaraan Penumpang Umum:

1)  Jumlah Penumpang s.d. 9 Orang sebesar Rp15.000/bulan

2) Jumlah Penumpang 12 Orang sebesar Rp40.000,-/bulan.

3) Jumlah Penumpang 25 Orang sebesar Rp55.000,-/bulan.

4) Jumlah Penumpang 40 Orang sebesar Rp85.000,-/bulan.


Catatan : apabila pada saat pembayaran mutasi keluar masa berlaku pajak sudah berakhir maka wajib pajak diwajibkan membayar kekurangan pajak.

a. Surat Keterangan Pengantar Mutasi; b. Surat Keterangan Pengganti STNK; c. Surat keterangan lunas pajak; d. Dokumen Berkas STNK dan BPKB.

a. Kantor bersama Samsat menyediakan loket lnformasi dan Pengaduan sebagai sarana penyampaian lnformasi Samsat Call Center, SMS Hotline, dan Info PKB yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun penerima kritik, saran dan pengaduan berupa perbaikan kinerja, peningkatan pelayanan serta aspirasi yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan pelayanan pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLAJ dan ldentifikasi Kendaraan Bermotor;

b. Prosedur dan Mekanisme Pengaduan, masyarakat mengajukan pengaduan yang diterima oleh petugas informasi dan pengaduan dengan menulis di buku register pengaduan yang  memuat  identitas  dan  permasalahan  yang dikeluhkan/diadukan. Kemudian petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan pada waktu yang ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan. Selanjutnya petugas informasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut pada masing-masing Tupoksi pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat­ lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas, maka penanggung jawab Tupoksi harus sudah memberi jawaban/menyelesaikan komplain yang diajukan melalui sarana komunikasi (media massa, surat menyurat).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Atas Dasar Jual Beli Luar Wilayah Kantor Bersama Samsat"