No. SK: 973/079/2021
15 Menit
a. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:
1) Tarif Sepeda Motor:
a) Sepeda motor 50 cc ke bawah sebesar Rp3.000,-
b) Sepeda motor 50-250 cc sebesar Rp35.000,-
c) Sepeda motor 250 cc ke atas sebesar Rp83.000,-
2) Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum:
a) Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d. 2400cc sebesar Rp143.000,-
b) Bus & Micro Bus sebesar Rp153.000,
c) Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas sebesar Ro163.000,-
d) Ambulans, Jenazah & PMK sebesar Rp3.000,-
3) Tarif Mobil Angkutan Umum:
a) Mobil Penumpang s.d. 1600 cc sebesar Rp73.000,-
b) Bus & Micro Bus 1600 cc ke atas sebesar Rp90.000,-
4) Tarif Mobil Derek dan sejenisnya sebesar Rp23.000,-
Tarif Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum ditentukan oleh Menteri menurut suatu tarif yang bersifat progresif (melampir1DPWKP):
Tarif Kendaraan Penumpang Umum:
1) Jumlah Penumpang s.d. 9 Orang sebesar Rp15.000/bulan
2) Jumlah Penumpang 12 Orang sebesar Rp40.000,-/bulan.
3) Jumlah Penumpang 25 Orang sebesar Rp55.000,-/bulan.
4) Jumlah Penumpang 40 Orang sebesar Rp85.000,-/bulan.
b. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
a) kendaraan bermotor bukan umum sebesar 1,5%;
b) kendaraan berrnotor Pemerintah/Pemerintah Daerah, TNI/Polri, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran sebesar 0,75%;
c) kendaraan berrnotor angkutan umum sebesar 0,9%.
2) Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc ke atas:
a) kepemilikan kedua sebesar 2%;
b) kepemilikan ketiga sebesar 2,5%;
c) kepemilikan keempat sebesar 3%;
d) kepemilikan kelima sebesar 3,5 seterusnya dengan 0,5% untuk setiap kepemilikan sampai dengan 10%.
3) Jenis Kendaraan berrnotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:
a) sedan dan sejenisnya;
b) jeep dan sejenisnya;
c) station wagon dan sejenisnya;
d) minibus dan sejenisnya;
e) microbus;
f) pick up double cabin;
g) sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250cc ke atas.
4) Kendaraan Bermotor milik Sadan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif;
5) Kepemilikan kendaraan bermotor didasar1 pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK);
6) Penentuan urutan kepemilikan berdasar1pelunasan BBNKB dan/atau Surat Pemyataan dari Wajib Pajak;
7) Penentuan urutan dibedakan untuk Kendaraan Berrnotor Roda 4 (empat) atau Roda 2 (dua);
8) Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan Bobot. Bobot mobil roda 3, sepeda motor roda 2 dan sepeda motor roda 3 penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu), sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua lima), jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,05 (satu koma nol lima), blind van, pick up, double cabin dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima), bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu), dan light truck, truck, dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga);
9) Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB.
a.Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLAJ; b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah dibubuhi paraf dan sticker pengesahan (manual) dan stempel printer (elektronik); c. Stiker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Kantor bersama Samsat menyediakan loket lnformasi dan Pengaduan sebagai sarana
penyampaian lnformasi Samsat Call Center, SMS Hotline, dan Info PKB yang dibutuhkan
oleh masyarakat maupun penerima kritik, saran dan pengaduan
berupa perbaikan kinerja, peningkatan pelayanan serta aspirasi yang berkembang di
masyarakat berkaitan dengan pelayanan pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLAJ dan
ldentifikasi Kendaraan Bermotor;
b. Prosedur dan Mekanisme Pengaduan, masyarakat mengajukan pengaduan yang
diterima oleh petugas informasi dan pengaduan dengan menulis di buku register
pengaduan yang memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/diadukan.
Kemudian petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan
pada waktu yang ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan. Selanjutnya
petugasinformasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut
pada masing-masing Tupoksi pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat
lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas, maka penanggung jawab Tupoksi
harus sudah memberi jawaban/menyelesaikan komplain yang diajukan melalui sarana
komunikasi (media massa, surat menyurat).
KANTOR SAMSAT ACEH BARAT, JL. SWADAYALR. GLEH HATEE, JOHAN PAHLAWAN KAB. ACEH BARAT
EMAIL : samsatmeulaboh@gmail.com
FACEBOOK : Samsat Meulaboh
TWITER : @samsatmeulaboh
IG : @samsatmeulaboh
Tiktok : samsatmeulaboh
WEBSITE : https://samsatmeulaboh.acehprov.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store