Pengesahan STNK Setiap Tahun

No. SK: 973/079/2021

  1. a. ldentitas diri: 1) Perorangan: ldentitas diri yang sah (KTP asli sesuai nama di STNK/SIM/Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup;
  2. a. ldentitas diri: 1) Perorangan: ldentitas diri yang sah (KTP asli sesuai nama di STNK/SIM/Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup;
  3. 2) Badan Hukum: a) Surat Kuasa bermeterai cukup menggunakan Kop Surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan; b) Fotokopi KTP yang diberi kuasa; c) Surat Keterangan Domisili; d) Surat lzin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.
  4. 3) lnstansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): a) Surat Kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

  1. Pendaftaran dan Penetapan: Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  2. Pendaftaran dan Penetapan: Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  3. Pokja Progresif dan Penetapan: Memeriksa dokumen kendaraan objek progresif dari wajib pajak pada database untuk menentukan urutan kepemilikan dan menginformasikan besaran PKB dan ditetapkan besamya PKB serta SWDKLLAJ.
  4. Pembayaran dan Penyerahan: Pemilik Kendaraan Bermotor membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLAJ sesuai dengan besarnya penetapan. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah disahkan serta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLAJ.
  5. Pembayaran, pengesahan dan penyerahan: Mekanisme pengesahan STNK tahunan dengan 2 (dua) cara yaitu pengesahan manual dan elektronik. 1) Pengesahan manual, yaitu: a) menempelkan stiker pengesahan; b) paraf serta tanggal, bulan dan tahun; c) untuk paraf menggunakan ballpoin tinta warna biru, dan cap tanggal bulan tahun menggunakan tinta warna hitam. 2) Pengesahan elektronik, yaitu; a) dengan membubuhkan stempel printer dengan mesin; b) Pengesahan dilakukan secara terintegrasi dengan database Samsat.

15 Menit

a. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:

    1) Tarif Sepeda Motor:

       a) Sepeda motor 50 cc ke bawah sebesar Rp3.000,-

       b) Sepeda motor 50-250 cc sebesar Rp35.000,-

       c) Sepeda motor 250 cc ke atas sebesar Rp83.000,-

   2) Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum:

       a) Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d. 2400cc sebesar Rp143.000,-

       b) Bus & Micro Bus sebesar Rp153.000,

       c) Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas sebesar Ro163.000,-

       d) Ambulans, Jenazah & PMK sebesar Rp3.000,-

   3) Tarif Mobil Angkutan Umum:

       a) Mobil Penumpang s.d. 1600 cc sebesar Rp73.000,-

       b) Bus & Micro Bus 1600 cc ke atas sebesar Rp90.000,-

    4) Tarif Mobil Derek dan sejenisnya sebesar Rp23.000,-

Tarif Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum ditentukan oleh Menteri menurut suatu tarif yang bersifat progresif (melampir1DPWKP):

Tarif Kendaraan Penumpang Umum:

   1) Jumlah Penumpang s.d. 9 Orang sebesar Rp15.000/bulan

   2) Jumlah Penumpang 12 Orang sebesar Rp40.000,-/bulan.

   3) Jumlah Penumpang 25 Orang sebesar Rp55.000,-/bulan.

   4) Jumlah Penumpang 40 Orang sebesar Rp85.000,-/bulan.


b. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

    1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

        a) kendaraan bermotor bukan umum sebesar 1,5%;

        b) kendaraan berrnotor Pemerintah/Pemerintah Daerah, TNI/Polri, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran sebesar 0,75%;

       c) kendaraan berrnotor angkutan umum sebesar 0,9%.

   2) Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc ke atas:

      a) kepemilikan kedua sebesar 2%;

      b) kepemilikan ketiga sebesar 2,5%;

     c) kepemilikan keempat sebesar 3%;

     d) kepemilikan kelima sebesar 3,5 seterusnya dengan 0,5% untuk setiap kepemilikan sampai dengan 10%.

  3) Jenis Kendaraan berrnotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

      a) sedan dan sejenisnya;

      b) jeep dan sejenisnya;

      c) station wagon dan sejenisnya;

      d) minibus dan sejenisnya;

      e) microbus;

      f) pick up double cabin;

     g) sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250cc ke atas.

  4) Kendaraan Bermotor milik Sadan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif;

  5) Kepemilikan kendaraan bermotor didasar1 pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK);

 6) Penentuan urutan kepemilikan berdasar1pelunasan BBNKB dan/atau Surat Pemyataan dari Wajib Pajak;

 7) Penentuan urutan dibedakan untuk Kendaraan Berrnotor Roda 4 (empat) atau Roda 2 (dua);

 8) Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan Bobot. Bobot mobil roda 3, sepeda motor roda 2 dan sepeda motor roda 3 penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu), sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua lima), jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,05 (satu koma nol lima), blind van, pick up, double cabin dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima), bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu), dan light truck, truck, dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga);

 9) Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB.

a.Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLAJ; b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah dibubuhi paraf dan sticker pengesahan (manual) dan stempel printer (elektronik); c. Stiker Kartu Dana SWDKLLJ.


a. Kantor bersama Samsat menyediakan loket lnformasi dan Pengaduan sebagai sarana

penyampaian lnformasi Samsat Call Center, SMS Hotline, dan Info PKB yang dibutuhkan

oleh masyarakat maupun penerima kritik, saran dan pengaduan

berupa perbaikan kinerja, peningkatan pelayanan serta aspirasi yang berkembang di

masyarakat berkaitan dengan pelayanan pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLAJ dan

ldentifikasi Kendaraan Bermotor;

b. Prosedur dan Mekanisme Pengaduan, masyarakat mengajukan pengaduan yang

diterima oleh petugas informasi dan pengaduan dengan menulis di buku register

pengaduan yang memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/diadukan.

Kemudian petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan

pada waktu yang ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan. Selanjutnya

petugasinformasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut

pada masing-masing Tupoksi pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat­

lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas, maka penanggung jawab Tupoksi

harus sudah memberi jawaban/menyelesaikan komplain yang diajukan melalui sarana

komunikasi (media massa, surat menyurat).


KANTOR SAMSAT ACEH BARAT, JL. SWADAYALR. GLEH HATEE, JOHAN PAHLAWAN KAB. ACEH BARAT

EMAIL : samsatmeulaboh@gmail.com

FACEBOOK : Samsat Meulaboh

TWITER : @samsatmeulaboh

IG : @samsatmeulaboh

Tiktok : samsatmeulaboh

WEBSITE : https://samsatmeulaboh.acehprov.go.id/ 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store