Pengesahan STNK Setiap Tahun Melalui Samsat Online

No. SK: 973/079/2021

  1. a. ldentitas diri: 1) Perorangan: ldentitas diri yang sah (KTP asli sesuai nama di STNK/SIM/Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; 2) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Sadan Hukum yang bersangkutan; 3) lnstansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. a. ldentitas diri: 1) Perorangan: ldentitas diri yang sah (KTP asli sesuai nama di STNK/SIM/Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; 2) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Sadan Hukum yang bersangkutan; 3) lnstansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  3. b. STNK dan BPKS. asli tanpa fotokopi maupun stofmap.

  1. a. Pendaftaran dan Penetapan: Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  2. a. Pendaftaran dan Penetapan: Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  3. b. Pokja Progresif dan Penetapan: Memeriksa dokumen kendaraan objek progresif dari wajib pajak pada database untuk menentukan urutan kepemilikan dan menginformasikan besaran PKS dan ditetapkan besamya PKS serta SWDKLLJ.
  4. c. Pembayaran dan Penyerahan: Pemilik Kendaraan Bermotor membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ sesuai dengan besamya penetapan. Pemilik Kendaraan Sermotor menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK} yang telah disahkan serta Bukti Lunas Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

15 Menit

a. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:

   1) Tarif Sepeda Motor:

     a) Sepeda motor 50 cc ke bawah sebesar Rp3.000,-

     b) Sepeda motor 50-250 cc sebesar Rp35.000,-

     c) Sepeda motor 250 cc ke atas sebesar Rp83.000,-

   2) Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum:

      a) Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d. 2400cc sebesar Rp143.000,-

      b) Bus & Micro Bus sebesar Rp153.000,-

      c) Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas sebesar Rp163.000,-

      d)  Ambulans, Jenazah & PMK sebesar Rp3.000,-

    3) Tarif Mobil Angkutan Umum:

        a) Mobil Penumpang s.d. 1600 cc sebesar Rp73.000,-

        b) Bus & Micro Bus 1600 cc ke atas sebesar Rp90.000,-

    4) Tarif Mobil Derek dan sejenisnya sebesar Rp23.000,-


b. Tarif Pajak Kendaraan Berrnotor (PKB):

    1) Tarif Pajak Kendaraan Berrnotor (PKB):

       a) kendaraan berrnotor bukan umum sebesar 1,5%;

       b) kendaraan berrnotor Pemerintah/Pemerintah Daerah, TNI/Polri, ambulans dan sosial keagamaan serta  pemadam kebakaran sebesar 0,75%;

      c) kendaraan bermotor angkutan umum sebesar 0,9%.

   2) Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc ke atas:

       a) kepemilikan kedua sebesar 2%;

       b) kepemilikan ketiga sebesar 2,5%;

       c) kepemilikan keempat sebesar 3%;

     d) kepemilikan kelima sebesar 3,5% dan seterusnya dengan 0,5% untuk setiap kepemilikan sampai dengan 10%.

 3) Jenis Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

      a) sedan dan sejenisnya;

      b) jeep dan sejenisnya;

      c) station wagon dan sejenisnya;

      d) minibus dan sejenisnya;

      e) microbus;

      f) Pick up double cabin;

    g) sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250cc ke atas.

 4) Kendaraan Bermotor milik Sadan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif;

 5) Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK);

6) penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB dan/atau Surat Pemyataan dari Wajib Pajak;

7) Penentuan urutan dibedakan untuk Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) atau Roda 2 (dua);

8) Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan Bobet. Bobet mobil roda 3, sepeda motor roda 2 dan sepeda motor roda 3 penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu), sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua lima), jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,05 (satu koma nol lima), blind van, pick up, double cabin dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima), bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu), dan light truck, truck, dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga)

9)Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB;

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah divalidasi; b. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB dan SWDKLLJ; c. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.

a. Kantor bersama Samsat menyediakan loket lnformasi dan Pengaduan sebagai sarana penyampaian lnformasi Halo Samsat, SMS JT, Info PKB dan SMS Komplain yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun penerima kritik, saran dan pengaduan berupa perbaikan kine a. peningkatan pelayanan serta aspirasi yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan pelayanan pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan ldentifikasi Kendaraan Bermotor;

b.Prosedur dan Mekanisme Pengaduan, masyarakat mengajukan pengaduan yang diterima oleh petugas informasi dan pengaduan dengan menulis di buku register pengaduan yang memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/diadukan. Kemudian petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan pada waktu yang ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan. Selanjutnya petugas informasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut pada masing-masing Tupoksi pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat­ lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas, maka penanggung jawab Tupoksi harus sudah memberi jawaban/menyelesaikan komplain yang diajukan melalui sarana komunikasi (media massa, surat menyurat).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store