Rekomendasi Surat Izin Kegiatan (SIK) untuk Non Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. 1. Surat Permintaan Rekomendasi terkait Izin Kegiatan LKS Non Panti oleh Pemohon/DPM PTSP Aceh.
  2. 2. Dinas Sosial Aceh dan DPM PTSP Aceh turun ke lapangan untuk mengecek Ada bukti melakukan kemitraan dengan pihak pihak terkait. Jika semua kelengkapan tersebut telah terpenuhi maka Dinas Sosial Aceh akan mengeluarkan Rekomendasi /Pertimbangan Teknis terkait LKS Non Panti yang surat tersebut akan diteruskan ke Pemohon atau DPM PTSP Aceh untuk dikeluarkan Surat Izin Kegiatan (SIK). 2. Administrasi, dengan syaratnya : - - Ada Plang Nama LKS. kelengkapan Ada Sekretariat dan Struktur Yayasan. - - - - - Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Adanya Rekomendasi dari Kepala Desa/Camat setempat dimana lokasi LKS berdomisili. Ada Profil Yayasan dan Akte yang dikeluarkan Kemenkumham termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Ada Visi dan Misi Jangka Pendek, Menengah dan Panjang. Ada Daftar Penerima manfaat dari kegiatan yang dilakukan LKS tersebut/Dokumenatasi Pelayanan

14 hari kerja dari saat mengajukan permohonan.

Tidak dipungut biaya

Dinas Sosial Aceh akan mengeluarkan Pertimbangan Rekomendasi LKS Non Panti.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 49 - Banda Aceh

 2. WhatApp : 0822 7668 6343

 3. Email : dinsos@acehprov.go,id

 4. Website : https://dinsos.acehprov.go.id

 5. Facebook : Humas Dinsos Aceh 

 6. IG : humasdinsos_aceh 

 7. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Kegiatan (SIK) untuk Non Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"