Bantuan Sosial PErmakanan Anak dan Lanjut Usia dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Panti

  1. Lembaga Kesejahteraan Sosial terakreditasi
  2. Memiliki Akte Notaris
  3. Memiliki Surat Izin Kegiatan (izin operasional)
  4. Menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi Lanjut Usia Terlantar dan Anak Terlantar
  5. Memiliki Data Penerima manfaat berdasarkan nama dan alamat lengkap
  6. Diutamakan telah menyelenggarakan pelayanan Mendapatkan rekomendasi dari Dinas/Instansi sosial setempat dan Dinas Sosial Provinsi.

120 (seratus dua puluh) hari.

Tidak dipungut biaya

1. Data LKS/panti penarima bantuan 2. Dana Bantuan Permakanan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 49 - Banda Aceh : humasdinsos_aceh 7. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh

 2. WhatApp : 0822 7668 6343 

 3. Email : dinsos@acehprov.go,id 

 4. Website : https://dinsos.acehprov.go.id 

 5. Facebook : Humas Dinsos Aceh

6. IG : humasdinsos_aceh

7. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial PErmakanan Anak dan Lanjut Usia dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Panti"