Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Dalam Panti

  1. Kartu Tanda Pengenal; 2. Kartu keluarga; 3. Kartu Jaminan Kesehatan; 4. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Keuchik Setempat; 5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani; 6. Surat Bebas Penyakit Menular (Surat dari Rumah Sakit Pemerintah asal Klien). 7. Dilengkapi dengan laporan social dari Tenaga Kerja Social Kecamatan setempat dan Rekomendasi dari Dinas Social Kab/Kota ke Dinas Social Provinsi Aceh.

Minimal 3 Bulan selama masa observasi

Tidak dipungut biaya

1. Penyediaan Permakanan; 2. Penyediaan Sandang; 3. Asrama Yang Mudah diakses; 4. Penyediaan Alat Bantu; 5. Penyediaan Perbekalan Kesehatan; 6. Pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial; 7. Pemberian bimbingan aktivitas hidup; 8. Fasilitas pembuatan NIK bagi lansia; 9. Akses ke layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar; 10. Pemberian Layanan Penelusuran Keluarga; 11. Reunifikasi Keluarga 12. Pemulasaraan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikansecara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 49 - Banda Aceh 

2. WhatApp : 0822 7668 6343 

3. Email : dinsos@acehprov.go,id 

4. Website : https://dinsos.acehprov.go.id 

5. Facebook : Humas Dinsos Aceh

6. IG : humasdinsos_aceh 

7. Facebook : Uptd RSGS Dinas Sosial Aceh 

8. IG : @dinsos_aceh_rsgs

 9. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh atau UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang (PSLUGS) Jl. T. Iskandar No. 5 Lam Glumpang Ulee Kareng, Kota Banda Aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Dalam Panti"