Minimal 3 Bulan selama masa observasi
Tidak dipungut biaya
1. Penyediaan Permakanan; 2. Penyediaan Sandang; 3. Asrama Yang Mudah diakses; 4. Penyediaan Alat Bantu; 5. Penyediaan Perbekalan Kesehatan; 6. Pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial; 7. Pemberian bimbingan aktivitas hidup; 8. Fasilitas pembuatan NIK bagi lansia; 9. Akses ke layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar; 10. Pemberian Layanan Penelusuran Keluarga; 11. Reunifikasi Keluarga 12. Pemulasaraan
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikansecara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 49 - Banda Aceh
2. WhatApp : 0822 7668 6343
3. Email : dinsos@acehprov.go,id
4. Website : https://dinsos.acehprov.go.id
5. Facebook : Humas Dinsos Aceh
6. IG : humasdinsos_aceh
7. Facebook : Uptd RSGS Dinas Sosial Aceh
8. IG : @dinsos_aceh_rsgs
9. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh atau UPTD Panti
Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang (PSLUGS) Jl. T. Iskandar
No. 5 Lam Glumpang Ulee Kareng, Kota Banda Aceh
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store